Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 22.610 butir ekstasi senilai Rp3 miliar yang dibawa Machit Eingine, 30, lakilaki warga Belanda, Rabu (29/4) malam.

Dalam melakukan penyelundupan, pelaku dibantu Jojo Sunarjo, 45, mantan pegawai honorer Kantor Imigrasi bandara. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, pelaku datang ke Indonesia dengan menggunakan maskapai Lufthansa nomor penerbangan LH-778 dengan rute Frankfurt- Jakarta.

”Pertama kali kami melakukan penangkapan terhadap si pembawa barang tersebut, yakni seorang oknum yang bisa masuk ke area steril bandara,”kata Eko Darmanto kemarin. Ketika mencoba melintasi mesin pemindai (x-ray), personel Bea dan Cukai meminta oknum petugas itu untuk menunjukkan pemilik ekstasi itu.Petugas Bea dan Cukai akhirnya menangkap Machit Eingine, yang saat itu sedang menunggu Jojo di restoran bandara.

Menurut Eko, penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper yang dimodifikasi sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan ekstasi sebanyak 30 bungkus. ”Selanjutnya kedua tersangka itu akan kami serahkan ke Bareskrim Polri,”lanjutnya.

Sementara itu, Jojo mengaku sudah lama mengenal Machid Eingine. ”Sebelum dia (Machid Eingine) datang, dia sudah menghubungi saya dulu dan meminta bantuan saya,”akunya. Jojo juga menjelaskan,Machid Eingine tinggal di Apartemen Pantai Mutiara, Ancol, Jakarta Utara dan beristrikan Lina Sahartoni, warga Jelambar, Jakarta Barat.

Untuk sekali membawakan barangbarang itu, Jojo mendapat upah Rp200.000-300.000. Jojo mengaku sudah sejak 1992 bekerja di Imigrasi, tapi tidak memiliki jabatan apapun,hanya membantu petugas Imigrasi lainnya.”Saya hanya pegawai honorer,saya bisa masuk ke sana karena memiliki kartu pass meski sudah mati pass-nya,”ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno- Hatta Luckman Hakim membenarkan Jojo pernah bekerja di Imigrasi bandara.Namun, Jojo hanya sebagai petugas harian lepas.”Dia sudah tidak lagi bekerja sejak Desember 2008,”tukasnya.

Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan terhadap Mochamad Yusuf alias Kebot, 31. Kebot ditangkap dari Apartemen Peladian Park kamar No 1511tower F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, September 2008.Kebot ditangkap di lokasi yang diduga kuat menjadi pabrik pembuatan ekstasi itu.

Ketua majelis Hasby Junaidi Tholib dalam sidang putusan kemarin memutuskan Kebot terbukti melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf C jo Pasal 71 ayat (1) UU No 5/1997 tentang Psikotropika. ”Terdakwa terbukti bersepakat mengedarkan psikotropika,”kata Tholib.

Usai persidangan, kuasa hukumnya Kebot,A Sahroni menyatakan, kliennya hanya berada di tempat itu untuk tinggal sementara meski diduga mengetahui kegiatan pembuatan barang haram tersebut. ”Kita akan banding,”ungkapnya. [Tim Data&Info]

Sumber : SINDO

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda